"Korban dan pelaku itu kakek dan cucu. Nenek korban berjualan pecel jadi peristiwa selalu terjadi saat kondisi rumah sepi hanya mereka berdua," ujar Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Kemudian pada 8 September 2024, pelaku kembali memerkosa korban. Dia mendatangi korban saat mandi hingga terjadi persetubuhan.
"Saat ini kondisi korban masih bersekolah dan hamil dengan usia kandungan sekitar 20 mingguan," katanya.
Peristiwa ini terbongkar setelah sang nenek mengetahui ada gelagat mencurigakan dari cucunya. Saat ditanya dia lantas menceritakan semuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Sudah kami amankan, sekarang sudah di sel tahanan Mapolres Lebak," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua atau menyatakan positif hamil.