Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi

Agus Warsudi
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ekspose kasus guru ngaji perkosa santriwati berulang kali. (Foto: Ist)

Tak buang waktu, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ciamis.

"Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput dari kediamannya," ujar Kombes Hendra.

Mengejutkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, ada lima korban lain selain MK. Beberapa di antaranya korban pemerkosaan saat ini sudah dewasa. Namun saat kejadian, kelima korban masih di bawah umur.

"Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak 2021. Saat ini, Polres Ciamis sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID," ucapnya.

Sementara itu, dalam rilis resmi Polda Jabar, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, korban seorang santriwati berinisial MK berusia 15 tahun asal Tasikmalaya. Dia menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Pijat, Ayah Bejat di Serang Tega Perkosa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Perkosa 10 Santriwati, Ditangkap di Situbondo

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Perkosa Teman Gadis, Remaja di Way Kanan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal