Bejat, Ayah di Sukabumi 11 Kali Perkosa Anak Kandung sampai Hamil 5 Bulan

Ilham Nugraha
S (paling depan), ayah bejat yang memerkosa anak kandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. 

"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," tutur Kapolres Sukabumi. 

Akibat perbuatan itu, kata AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289  KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ucap AKBP Maruly Pardede.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri, Detik-Detik Anak Sekolah Terpental Ditabrak Motor di Palabuhanratu Sukabumi

57 tahun lalu

Bayi Bibir Sumbing Baru Lahir Dibuang di Cikole Sukabumi, Luka Berlumuran Darah

57 tahun lalu

Catat, Besok Mulai Berlaku Tilang Manual, Polres Sukabumi Siapkan Petugas Penindakan

57 tahun lalu

Beruk Masuk ke Permukiman di Palabuhanratu Sukabumi, Warga Terganggu 

57 tahun lalu

Kasus Bocah SD Diduga Dikeroyok Kakak Kelas di Sukabumi, Ini Kata Dokter Forensik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal