Begini Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan 

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan status ini setelah Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan kronologis penyidikan hingga Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. 

Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ujar Arief di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2022) malam. 

Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

5 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

11 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

15 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

15 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal