Menurut Kapolresta, pelaku utama inisial E masih di bawah umur. “Yang menarik adalah, pelaku utama itu saudara E masih di bawah umur,” kata dia.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku berasal dari dua kota berbeda, dipertemukan dalam aplikasi jejaring sosial yang identik bagi perempuan penyuka sesama jenis.
“Terdapat hubungan yang sangat erat karena mereka bertemu beberapa dari wilayah yang jauh, menggunakan aplikasi Her,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka kini ditahan di sel Mapolresta Bandung.