Begal Pantat Atlet Paralayang di Majalengka Ditangkap, Pelaku Iseng

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus begal pantat terhadap atlet paralayang. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos. "Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan," kata dia.

"Berhati-hatilah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ujar dia.

Terkait modus, Kapolres menyebutkan, yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara. 

Sementara, dalam ekspose kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu, seperti jas hujan, helm, dan motor.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Viral, Aksi Begal Pantat di Bekasi Terekam CCTV

57 tahun lalu

Tragis! Kakak Adik di Pelalawan Dibegal Modus Motor Mogok, 1 Tewas, 1 Diikat

57 tahun lalu

2 Remaja Disergap Kawanan Begal saat Buang Air Kecil di Jembatan Hrojokan Jember

57 tahun lalu

Viral Kurir Dibegal saat Berteduh di Bandung, Motor dan Paket Sekarung Raib

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal