Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos. "Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan," kata dia.
"Berhati-hatilah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ujar dia.
Terkait modus, Kapolres menyebutkan, yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara, dalam ekspose kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu, seperti jas hujan, helm, dan motor.