"Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku cerulit panjang dan empat unit motor. Selain itu, satu dompet milik korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
Saat ini, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, kasus masih dikembang. Petugas menetapkan lima orang dalam pencarian orang (DPO), yaitu, Robi, Han-han, Firdan, Dimas alias Uus, dan Adit.
"Akibat perbuatannya, tersangka MR dan RH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas juncto 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.