Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Temui Anak dan Istrinya di Jakarta

Okezone
CDB Yudistira
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (Foto Antara).

Selama masa CMB, Nazaruddin harus berkelakuan baik. Namun, pihak Bapas tak segan-segan kembalikan Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa tahanannya, jika berulah.

"‎Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa cabut CMB nya, kalau ada pengaduan kepada kita, kita akan tindak‎," ucapnya.

Pemberian CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut‎ setelah Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan, di Bapas.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.‎

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wisma Atlet Kemayoran Rawat 4.520 Orang Pasien Positif Covid

57 tahun lalu

Sebelum Pulang Kampung, Ratusan Pekerja Migran asal Jateng Jalani Karantina

57 tahun lalu

Bertambah Lagi, Total Pasien Covid-19 yang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran 2.541 Orang

57 tahun lalu

Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di Wisma Atlet Hampir Tembus 2.000 Pasien

57 tahun lalu

Ribuan Pekerja Migran Jalani Karantina di Wisma Atlet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal