Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang oleh Caleg lewat Bank Emok di Bandung

Gin Gin Tigin Ginulur
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana (tengah) saat rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani menambahkan, pihaknya juga berhasil mencegah upaya bagi-bagi minyak goreng sebagai alat kampanye.

"Ini indikasi pelanggaran dengan modus bagi-bagi bahan kampanye yang dianggap melanggar, itu kami temukan di empat kecamatan. Di antaranya, bagi-bagi minyak goreng, ada satu mobil boks yang kami amankan," katanya.

Deni mengatakan, memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan tujuan agar dipilih oleh calon pemilih adalah suatu pelanggaran.

Hal yang diperbolehkan pada masa kampanye tatap muka saat ini adalah sosialisasi dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, stiker dan lain sebagainya.

"Kalau memberi, menjanjikan sesuatu, mengiming-iming agar dipilih itu pelanggaran. Saya juga mengimbau masyarakat agar sama-sama mengawasi dan melapor kepada kami jika ada indikasi pelanggaran selama masa kampanye ini," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengalaman Debat Khusus Cawapres saat Pemilu 2019, Wapres Ma'ruf: Untuk Mengukur Kemampuan

57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

57 tahun lalu

4 TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal