TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya akan merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto. Langkah itu akan dilakukan menyusul keputusan ada pelanggaran kewenangan jabatan saat Pilkada Tasikmalaya 2020 berlangsung.
Hal itu sesuai hasil penyelidikan atas sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pelanggaran itu dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hasil penyelidikan, Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya sesuai bukti-bukti, diduga telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.
Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.
"Hasil keputusan lewat rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan unsur pelanggaran administrasi kasus tanah wakaf ini menyatakan telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Penetapan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ini, ujar Dodi, akan langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.
Nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mengeluarkan keputusan sesuai rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Tasikmalaya dengan batas maksimal tujuh hari setelah penyerahan.
"Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pelanggaran Pemilu dengan unsur administrasi yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ke KPU dilakukan besok," tambah Dodi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU Tasikmalaya.
Jadi, kata Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.