BANDUNG, iNews.id - Sebanyak empat kota dan kabupaten di Jawa Barat berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi beberapa kekeliruan saat pencoblosan, Rabu (14/2/224). Keempat daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Indramayu, Kota/Kabupaten Bandung.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Nuryamah mengatakan, Kota Bekasi potensi PSU terjadi di TPS 13 Desa Duren Jaya, TPS 59 Desa Aren Jaya, dan TPS 172, Kecamatan Bekasi Timur.
"Di TPS 13 Duren Jaya, pemilih DPTB dari Jakarta seharusnya hanya mendapat satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi di TPS mendapat 5 surat suara. Di TPS 59, pemilihan DPTB Jakarta seharusnya satu surat suara Pilpres 2024, tetapi mendapatkan 5 surat suara. Begitu juga di TPS 172," kata Nuryamah, Jumat (16/2/2024).
Nuryamah mengatakan, di Kabupaten Indramayu potensi PSU terjadi di TPS 12 Desa Cipaat dan di TPS 15 Desa Anjatan Baru, pemilih bukan DPK atau DPTB mendapatkan surat suara pilpres. Di TPS 3 Desa Tugu, pemilih KTP DKI Jakarta bukan DPTB, mencoblos dua surat suara.
Di Kabupaten Bandung, PSU berpotensi digelar di TPS 13 Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Di sini, pemilih salah mencoblos. Seharusnya mereka mencoblos di TPS 11.