"Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota, MInggu (16/7/2023).
Dari ke-16 orang ini, ujar AKBP Ari Wahyu Wibowo, 7 di antaranya akan menjalani proses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit, pedang patimura, sisir besi, dan golok. Sedangkan untuk 9 remaja lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, sebanyak 7 remaja yang membawa senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota geng motor GBR dan XTC.
"Dari tujuh orang yang membawa senjata tajam, 3 di antaranya dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Sedangkan 4 orang lainnya, ujar AKP Yanto Sudiarto, anggota XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar AKP Yanto Sudiarto.