BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Indra Rukmana (31), tersangka pengedar sabu di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Dari tangan Indra, polisi menyita 357 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain dari tangan Indra Rukmana berupa satu unit senjata airsoft gun, timbangan digital; tiga bungkus plastik klip bening kosong; dua buah lakban; dua alat isap sabu atau bong kaca; dan delapan cangklong kaca.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas setelah menggeledah rumah kontrakan tersangka Indra di Pondok Kurnia Gg Baharga, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Tersangka IR merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dia kenal. IR dan pemasok sabu berkomunikasi melalui WA (WhatsApp). Dari tangan Indra, kami juga mengamankan senjata airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti petugas," kata Wakasatres Narkoba Kompol I Nyoman Yudhana mewakili Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (3/5/2021).
Kompol I Nyoman Yudhana mengemukakan, tersangka IR merupakan satu dari sembilan pengedar dan kurir narkoba yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu 24 April sampai dengan 30 April 2021.