Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, rata-rata perempuan yang dijual tersangka masih berusia 18 tahun.
Para tersangka ini memanfaatkan aplikasi seperti We Chat, dan media sosial Twitter untuk bisnis jasa pelacuran tersebut.
"Mereka menawarkan wanita-wanita itu melalui media sosial Twitter. Setelah itu, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi berbasis layanan internet We Chat, untuk bertransaksi," kata Rifai