“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi rekannya Unang Suparman yang telah lebih dulu ditangkap karena mencuri 2 ekor domba milik salah satu ulama,” katanya.
Dia mengungkapkan, para pelaku ternyata merupakan spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga sekitar dengan menggunakan mobil.
“Pelaku menjual domba curiannya ke pasar hewan dengan harga antara Rp2 juta-3 jut. Hasilnya digunakan untuk foya foya sekaligus modal buat modal nikah sang pelaku,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sindangkerta.