Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab saat keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

Diberitakan sebelumnya, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung pada Jumat 13 November 2020. 

Polda Jabar memperkirakan acara di Megamendung dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kasus ini bermuara ke proses hukum di Polda Jabar. Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah orang diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil  dan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

Setelah memeriksa Ade Yasin pada Selasa 15 Desember 2020 dan Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020, kasus diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

57 tahun lalu

Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Kuasa Hukum FPI : Tak Ada Panitia Khusus Kegiatan HRS di Megamendung

57 tahun lalu

Selain Ridwan Kamil, Penyidik Polda Jabar Juga Periksa Panitia Acara di Megamendung

57 tahun lalu

Diperiksa Polda Jabar, Ini Kata Bupati Bogor soal Kasus Covid-19 Pascakerumunan Megamendung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal