Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun, Puluhan Kendaraan Petugas Masuki Area Ponpes

Andrian Supendi
Puluhan kendaraan petugas Bareskrim Polri masuk area Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Namun demikian, Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

57 tahun lalu

Kabel Udara di Jalan Kota Bandung Bakal Diturunkan, Pengusaha Diminta Proaktif

57 tahun lalu

Gempa Darat Magnitudo 3,2 Guncang Bandung, Getaran Terasa di Sekitar Pangalengan

57 tahun lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Bandung di Kedalaman 10 Km

57 tahun lalu

Khawatir Telantar akibat Polemik, Tim Konservasi Cek Kondisi Satwa Kebun Binatang Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal