Bangun RSUD Rengasdengklok, Pemkab Karawang Potong Dana Pokir DPRD 40 Persen

Nilakusuma
Pembangunan RSUD Rengasdengklok sudah mulai pembangunan tahap awal pengurukan. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Indriyani juga mempertanyakan sejak awal rencana pembangunan RUSD Rengasdengklok menggunakan pola multiyears. Pasalnya, kalau menggunakan pola multiyears seharusnya Pemkab Karawang memiliki Perda Multiyears terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan. Selama ini sandaran hukum yang digunakan pemerintah yaitu Perda APBD. 

"Kalau daerah lain sudah menggunakan perda multiyears untuk pembangunan proyek yang lebih satu tahun. Kita belum menggunakan itu," tutur dia.  

Menurut Indriyani, berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kontrak Tahunan Jamak disebutkan dalam melaksanakan sub kegiatan tahun jamak atau multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daera (perda). 

Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Itu ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS. "Jadi kita belum ada Perda Multiyears tapi pembangunan sudah dilaksanakan," ucapnya.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

33 Kontraktor di Karawang Setor Kelebihan Bayar Proyek Pokir Rp425 Juta

57 tahun lalu

5 Warga Mentawai Akhirnya Punya Rumah Layak Huni Berkat Anggota DPRD James Sibarani

57 tahun lalu

RSUD Pidie Jaya Kewalahan Tangani Korban Banjir Bandang, Pasien Membeludak Obat Menipis

57 tahun lalu

3 Honorer RSUD Bangkalan Digerebek saat Pesta Narkoba, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Minta Uang ke Orang Tua Pasien BPJS untuk Operasi, Dokter di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal