Badan Kehormataan Bahas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Pangandaran

Syamsul Ma'arif
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Ucup Supriatna. (Foto Ist)

PANGANDARAN, iNews.id - Badan Kehormatan DPRD Pangandaran akan membahas pengaduan masyarakat terkait anggota dewan yang membubarkan karantina khusus pemudik. Tata tertib dan beracara akan diusulkan ke pimpinan DPRD Pangandaran.

"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran, Ucup Supriatna, Rabu (17/6/2020).

Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan berkewajiban menindaklanjut aduan masyarakat yang diatur dalam tata beracara. Dia menduga anggota dewan yang membubarkan karantina khusus pemudik melanggar kode etik.

"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," ucap Ucup.

Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah polisi. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal