Ayah Potong Kemaluan Anak Kandung di Leuwisari Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka

Asep Juhariyono
Jani (tangan terikat), ayah keji yang tega memotong kemaluan anak kandungnya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Ayah bernama Jani (39) yang memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Tasikmalaya, ditetapkan tersangka, Kamis (22/12/2022). Polisi pun telah mengungkap motif perbuatan tersangka.

Jani akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku secara sengaja memotong alat kelamin anak keduanya yang baru berumur 5 tahun. 

"Jadi sebelumnya istrinya menginginkan agar anaknya segera disunat. Karena kalau tidak nanti gatal-gatal," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, sang istri terus merengek minta pada tersangka untuk segera menyunat anak bungsunya itu. Niat jahat itu pun terbersit saat istrinya keluar rumah pergi ke warung untuk belanja.

"Istrinya itu sedang ke warung. Melihat korban tertidur pelaku mengambil silet dan dipotonglah (kemaluan korban)," ucapnya.

Tersangka langsung mengambil sebuah silet dan memotong alat kelamin anak bungsunya. Korban akhirnya terbangun dan menangis.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal