Awas, Begal Bandung Incar HP yang Sedang Digunakan di Jalan

Agus Warsudi
Petugas Polsek Bandung Wetan menunjukkan HP hasil kejahatan tersangka HH dan AN. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Tersangka merampas HP yang sedang digunakan oleh korban D. HP-nya dirampas dan korban ditendang," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Korban D, tutur Kapolsek, melapor ke Polsek Bandung Wetan dan petugas unit reskrim bergerak cepat menangkap pelaku HH dan AN beberapa jam kemudian di Jalan Belitung Kota Bandung. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus sama.

"Satu dari dua pelaku merupakan residivis. Kalau yang satu lagi mengaku baru satu kali. Tapi kita dalami lagi," tutur Kapolsek Bandung Wetan.

Akibat perbuatannya, tersangka HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana subsider padal 363 KUH Pidana. "Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun," ucap Kompol Danu Raditya Atmaja.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakar Astronomi BRIN Sebut Meteor di Langit Bandung Jatuh di Samudra Hindia

57 tahun lalu

Wih, Ada 100 Orang Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hari Ini!

57 tahun lalu

Kadis Bina Marga Pemprov Jabar Jadi Pj Wali Kota Bandung, Ini Kata Plh Ema Sumarna 

57 tahun lalu

Antusiasme Warga Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung saat Uji Coba

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung, Begini Tanggapan DJKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal