Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak

Agus Warsudi
Puluhan pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung ditangkap petugas Polrestabes Bandung dan jajaran. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, modus operandi para tersangka, perampasan, penodongan, pembacokan atau menusuk korban menggunakan senjata tajam, dan mencuri motor menggunakan kunci palsu.

Para tersangka, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Kapolresta Bandung menuturkan, sebanyak 72 tersangka tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Bahkan, 15 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

57 tahun lalu

Brand Asal Bandung Eiger Go Global, Buka Toko Pertama di Swiss Kuartal II 2023

57 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ajak Mahasiswa Unpad Bandung Bangun Bangsa lewat Media

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya di Bandung, TGB Zainul Majdi Bahas Masa Depan Indonesia

57 tahun lalu

Bagikan Gerobak ke Pelaku UMKM di Bandung, TGB: Bukti Perindo Peduli Rakyat Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal