Atensi Khusus, Kejari Sukabumi Akan Tuntaskan Dugaan Garansi Bodong Pasar Pelita

Dharmawan Hadi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan menuntaskan kasus pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang penanganannya timbul tenggelam sejak 5 tahun. Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi bodong sebagaimana terungkap dalam persidangan pada tahun 2017 

Kasus mangkraknya pembangunan Pasar Pelita, diketahui berawal dari kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA). Kerjasa sama selama 30 bulan yang dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan selama 25 tahun.

Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp390 miliar atau sekitar Rp19 miliar sebagai bank garansi. Namun pada persidangan terungkap bahwa bank garansi tersebut bodong atau tidak ada uang yang disetorkan kepada pihak bank sebagai jaminan pekerjaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut karena mendapatkan atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  

"Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus," ujar Setiyowati kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022). 

Lebih lanjut Setiyowati mangakui baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena ada berbagai kekurangan. 

"Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan banyak hal. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kajari yang baru menjabat selama 3 minggu tersebut di Kota Sukabumi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Tahun Kasus Bank Garansi Pasar Pelita Mangkrak, LSM Geruduk Kejari Kota Sukabumi

57 tahun lalu

Satgassus Polri Usut Dugaan Proyek Titipan yang Mangkrak di Maluku

57 tahun lalu

Potret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Kota Semarang, 6.000 Lapak Mangkrak

57 tahun lalu

5 Tahun Mangkrak, Pasar Ikan Gawok akan Direvitalisasi DKP Kulonprogo

57 tahun lalu

Pascaregrouping, SD Trasih III Gunungkidul Mangkrak Penuh Semak Belukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal