Asyik Sabung Ayam, 7 Penjudi di Garut Tak Berkutik Digerebek Polisi 

fani ferdiansyah
Para peserta judi hanya bisa pasrah dikumpulkan polisi saat operasi penggerebekan pada salah satu kebun wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (27/5/2022) lalu. (Foto: Istimewa)


Laporan warga ditengarai karena kebun yang menjadi sarana aktivitas perjudian selalu ramai. Kapolres Garut membenarkan jika dua dari para pria yang diamankan itu telah berusia lanjut. 

"Setelah kami lakukan pendalaman memang benar ada judi sabung ayam. Beberapa yang diamankan memang pria berusia lanjut," ujarnya.
 
Kedua kakek yang diamankan gara-gara berjudi ini berinisial OI dan AT, yang masing-masing berusia 59 dan 67 tahun. AKBP Wirdhanto menjelaskan, pada penggerebekan itu pihaknya mengamankan sebanyak sembilan orang. 

"Seorang pemilik lapak berinisial IM kami amankan. Pemilik lapak kami jerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian," tuturnya. 

Dalam aturan, orang yang melanggar Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp25 juta. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Ancam Pembuat Iklan Judi Online Dijerat Hukum, Ancaman 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Puluhan Emak-Emak Gerebek 3 Lokasi Judi di Asahan, Temukan 5 Mesin Tembak Ikan

57 tahun lalu

Aksi Polisi Gerebek Lokasi Judi di Hutan Malam Hari, Gelap Gulita Jauh dari Permukiman

57 tahun lalu

Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Kompleks Perumahan Elite Berkedok Tempat Kuliner

57 tahun lalu

Gerebek Judi Ayam, Petugas Temukan Sangkar Ayam Aduan Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal