ASN Terpaksa Utang untuk Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Agus Warsudi
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) terpaksa berutang untuk menyetor uang ke eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Pengakuan itu disampaikan para ASN di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra pada Senin (3/4/2023) tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirikan, 10 saksi. Mereka merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

Saksi Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mengatakan, pernah menyetorkan uang ratusan juta kepada terdakwa Sunjaya. 

Uang itu dia berikan seusai dilantik menjadi kepala dinas pada Agustus 2017. Saat itu Subandi menyetorkan uang sebesar Rp300 juta ke Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan bernama Baihaki. 

Uang gratifikasi itu diberikan di halaman Pemkab Cirebon. "Begitu selesai dilantik, saya diminta (menyetorkan uang) sama beliau (Sunjaya Purwadisastra)," kata Abdullah di sidang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Hujan, Sungai Cisanggarung Meluap Rendam Ratusan Rumah di Cirebon

57 tahun lalu

Pastikan Jalur Mudik Lebaran Aman, Ridwan Kamil Cek Kerusakan Jalan di Cirebon

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Taman Ade Irma Suryani Cirebon, Terjangkau untuk Nuansa Romantis

57 tahun lalu

Ngeri, Detik-Detik Pedagang Empal Gentong Tewas Tersambar Petir di Cirebon

57 tahun lalu

4 Orang Terkapar Tersambar Petir di Cirebon, 2 Tewas dan 2 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal