ASN Diminta Netral saat Pemilu 2024, DPRD Jabar Ingatkan 4 Poin Pakta Integritas

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi netralitas ASN. (Foto: ILUSTRASI/Antara)

BANDUNG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) diminta menjaga netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. DPRD Jabar mengingatkan empat poin pakta integritas yang harus dipatuhi ASN.

ASN yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu 2024 terancam kena sanksi saksi tegas, dari teguran tertulis, administratif, hingga pemecatan. 

"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekwan DPRD Jabar Iman Tohidin, Selasa (23/5/2023). 

Netralitas ASN di setiap pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku ASN pada Pasal 2 yakni netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lahan Pemprov Jabar untuk SMAN 2 Garut Diserobot, Digunakan Kepentingan Pribadi

57 tahun lalu

Jabar Dipastikan Masih Aman Demam Babi Afrika, DKPP Belum Temukan Kasus

57 tahun lalu

Ribuan Calhaj Batal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Jabar Khawatir Kuota Haji 2024 Berkurang

57 tahun lalu

36.000 Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemprov Jabar Ambil Langkah Ini 

57 tahun lalu

Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual Juni Mendatang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal