ASN di Purwakarta Bolos, TKD Terancam Dipotong 4 Persen

Asep Supiandi
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memastikan ASN yang bolos di hari pertama kerja TKD atau TPP-nya akan dipotong 4 persen. Foto : Istimewa

PURWAKARTA, iNews.id Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengancam memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi setiap ASN yang membolos di hari pertama kerja sebesar 4 persen. Selain itu, ditambah sanksi kedisplinan jika ketidakhadiran ASN tanpa keterangan.

"Sanksi ini masih terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN yang bersangkutan. Pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen merupakan upaya agar ASN di Purwakarta lebih disiplin," kata Anne Ratna Mustika, Senin (4/1/2021).

Pihaknya akan mengkaji kehadiran ASN hari ini di Kabupaten Purwakarta, apakah sesuai dengan kehadiran 100 persen atau tidak.  "Kita tunggu laporan dari BKPSDM," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anne, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum kedisiplinan. Hal itu mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dia menjelaskan, hukuman ASN itu telah terbagi kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji ASN Minimal Jadi Rp9 Juta Tak Akan Terjadi Tahun Depan

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Wisata dan Truk di Tol Cipali, Sopir Tewas Puluhan Penumpang Luka-Luka

57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Kernet Tewas Terjepit

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Purwakarta Cirebon Anti Macet Cipali, Hemat 2 Jam!

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Purwakarta yang Lagi Booming di TikTok, Harus Coba Sekarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal