ART asal Garut yang Disiksa Majikan di Ngamprah KBB Tak Lapor karena Diancam

Adi Haryanto
Dua mata korban Rohimah, lebam menghitam akibat disiksa secara keji oleh pasutri Yulio Kristian dan Loura Franscilia di Ngamprah, KBB. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Seperti, panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau, tepelon berdiameter 20 sentimeter, box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak, sapu, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji lantaran merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan korban. 

"Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu marah," kata Wakapolres Cimahi saat konferensi.

Akibat perbuatannya, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART asal Garut Korban Penyiksaan Pasutri di Ngaprah KBB Trauma Berat

57 tahun lalu

Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut

57 tahun lalu

Kisah Pilu ART asal Garut yang Disiksa Majikan di KBB, Tulang Punggung Keluarga

57 tahun lalu

Pasutri di Ngamprah KBB yang Sekap dan Siksa ART asal Garut Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Terduga Penyekap ART asal Garut di Ngamprah KBB Diamankan Polisi, Motif Belum Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal