Ardi Bakrie Kuatkan Nia Ramadhani yang Nangis saat Divonis 1 Tahun Penjara

Lintang Tribuana
Elvira Anna
Nia Ramadhani dan suami saat sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)

"Menetapkan barang bukti satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, satu buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim. 

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, satu HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya. 

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 1 Tahun Penjara, Sambil Berlinang Air Mata Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan

57 tahun lalu

Viral Tahanan Asyik Dugem Diduga di Rutan Pekanbaru, Ada Benda Mirip Alat Isap Sabu

57 tahun lalu

Kejar Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Temukan Bong dan Gir

57 tahun lalu

Palangka Raya Geger, Pria Ditemukan Tewas Telentang Tanpa Busana di Kamar Kontrakan

57 tahun lalu

Lerai Keributan, Polres Malang Temukan Narkotika di Kompleks Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal