Apes, Kakek di Cirebon Palak Sopir Angkutan Tak Sadar Aksinya Direkam Korban

Hasan Hidayat
Seorang kakek di Cirebon harus berurusan dengan polisi gegara memalak sopir angkutan barang. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Setelah diselidiki, Troy mengungkapkan, ternyata yang dimaksud pelaku, orangnya sudah meninggal dunia.

"Jadi murni, pelaku ini melakukan demi kepentingan pribadi," ucapnya.

Troy mengatakan, hasil pemerasan digunakan kepentingan pribadi, tidak terbagi ke pejabat instansi setempat.

"Kuitansi dibuat dan dicap sendiri, keuntungan, dipakai sepenuhnya pribadi sendiri," katanya 

Atas perbuatanya, ASN terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Pasal yang dikenakan yakni 368 KUHPidana," ujarnya. 

Ketika ditanya Wakapolres saat ekpose perkara, ANS mengaku sudah delapan bulan melakukan tindakan menjual kwitansi atas nama pengurus RW tersebut ke sopir angkutan barang di wilayah itu.

"Saya cap bikin sendiri, RW sudah meninggal, dari yang dicap itu, misal Rp50.000. Saya terima berapa pun seperti Rp10-20.000," ucap kakek bercucu empat ini. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resahkan Pedagang, Oknum Pungli Pasar Lama Serang Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal