"Pelaku merupakan gabungan dari Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline. Peristiwa ini terjadi saat malam Takbiran Idul Adha lalu," kata Edwar, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, sehari sebelum penganiayaan, anggota geng motor ini mengaku diserang kelompok lain. Setelah itu 9 orang pelaku menggunakan empat sepeda motor berkeliling kota mencari penyerangnya untuk balas dendam.
Namun para pelaku tidak menemukan kelompok yang menyerangnya. Setelah itu para pelaku mencari korban secara acak hingga menemukan tiga remaja yang sedang nongkrong. Ketiga remaja ini akhirnya menjadi sasaran balas dendam mereka.
Ketika itu, ketiga korban melarikan diri, namun seorang remaja atas nama MK (16) tertinggal temanya. Tujuh pelaku lalu menghampiri korban dan empat pelaku di antaranya melakukan penganiayaan menggunakan celurit.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.