Anggota Geng Motor di Garut Serang Secara Acak, 1 Orang Luka Dibacok Pakai Golok

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan barang bukti jaket kombinasi warna putih, biru muda dan biru tua bertuliskan XTC. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Menurut Kapolres Garut, aksi pengeroyokan anggota geng motor ini karena motif dendam pelaku S terhadap kelompok motor lain. Namun perbuatan dendam itu dilampiaskan pada orang lain. 

"Motif berdasarkan pendalaman sementara karena dendam pelaku S terhadap salah satu kelompok motor. Namun pada praktiknya, mereka melakukan penyerangan dengan menyasar orang lain secara random atau acak," katanya. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di kasus itu adalah satu jaket kombinasi warna putih, biru muda dan biru tua bertuliskan Sexy Road XTC, sepasang sepatu Nike warna abu hitam, dan sebilah golok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP karena telah terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Bocah SD di Sukabumi, Ini Alasannya

4 hari lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

16 hari lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

24 hari lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

26 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal