Anak Hantam Ayah Pakai Balok Kayu hingga Tewas di Bandung, Emosi Tak Dipinjamkan Motor

Agi Ilman
Rian Triana (38) anak yang tega membunuh ayah tiri karena tak dipinjamkan motor di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan masyarakat. Polisi yang menerima informasi langsung bergerak ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit dan autopsi.

"Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala belakang. Ini salah satu penyebab korban meninggal dunia," ucapnya.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor sebagai barang bukti. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kasus anak bunuh ayah tiri ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal