Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari terkait Kasus Penembakan

Sindonews.com
Ilustrasi penembakan (Foto: dok iNews)

MAJALENGKA , iNews.id - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam divonis pidana 1 bulan 15 hari terkait kasus penembakan ke kontraktor Panji Pamungkasandi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 bulan dan 15 hari. Menetapkan terdakwa tetap di tahanan, senjata pistol dirampas untuk dimusnahkan," demikian vonis yang dibacakan Hakim Ketua Eti Koerniati di PN Majalengka, Senin (30/12/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.

Eti mengatakan ada beberapa hal yang dianggap meringankan bagi terdakwa. Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi ini dinilai bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya.

Korban penembakan juga sudah mencabut perkara tersebut. Hal itu dijadikan dasar dalam penetapan vonis tersebut.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat," jelas hakim.

Menyikapi vonis itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Sementara, hukuman pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada dua orang terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal