Aliansi Guru Honorer Tolak RUU Sisdiknas karena Dinilai Memberatkan Nasib Mereka

Arif Budianto
Guru sedang mengajar di kelas. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Sementara itu, dalam siaran pers, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Melalui RUU itu, Kemendikbudristek mendorong diberikan penghasilan layak bagi semua guru. 

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

RUU itu, ujar Iwan Syahril, juga mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Iwan Syahril menyatakan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya. 

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan Syahri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikbudristek : RUU Sisdiknas Tak Menghilangkan Kesejahteraan Guru

57 tahun lalu

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Viral! Guru Honorer di Kuningan Syok Namanya Tercatut Pemilik Ferrari Rp4,5 Miliar

57 tahun lalu

Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal