CIMAHI, iNews.id - MI (28), seorang kurir ekspedisi ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Cimahi karena nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku MI ditangkap beserta barang bukti saat sedang menempelkan sebu pesanan pelanggan di wilayah Kota Cimahi.
Kepada penyidik Satres Narkoba Polres Cimahi beralasan, nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan. Penangkapan tersangka berinisial MI (28) tersebut menjadi satu dari total 14 kasus yang diungkap petugas sepanjang April 2021. Dari total kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan 15 orang dan satu di antaranya di dalam lapas.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, dari 14 perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu seberat 100,89 gram, ganja 95,20 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorilla 107,24 gram, psikotropika (Riklona) 70 butir, Heximer 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan tramadol 2.660 butir.
"Ke-15 tersangka semua merupakan pengedar. Mereka akan dijerat Pasal 111, 112, 113, 114, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Kapolres Cimahi, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengemukakan, modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haramnya adalahb dengan sistem tempel atau melalui medsos. Wilayah operasinya mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Subang.