Sesampainya di rumah kosong, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan pelaku. Sehingga pelaku akhirnya mencekik korban hingga meninggal di lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa menuju lokasi gorong gorong pada malam hari saat hujan lebat dan korban dimasukkan ke dalam gorong-gorong. Saat air di selokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga kedalaman dua meter ke dalam gorong-gorong.
"Sepulang kerja pakai motor, diboncengkan seperti memboncengkan anak. Dibawa ke gorong-gorong dalam keadaan lebat. Memang saat itu tidak ada orang lalu lalang di dekat gorong-gorong karena hujan lebat," kata Anom.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.