“Kalau pemerintah daerah sebenarnya sudah melakukan segala upaya supaya tidak terjadi lagi kecelakaan yang merenggut nyawa. Namun kalau akses itu dibongkar paksa oleh warga, itu tanggung jawab mereka sendiri. Pemerintah sudah tegas melarang," kata Edo.
Menurutnya, masih mengkaji langkah hukum atas insiden ini, terutama terkait status kepemilikan lahan tambang yang belum jelas apakah milik pribadi atau lahan garapan.
“Waktu saya kunjungan ke lokasi dua minggu sebelum longsor, ada warga yang dikira pemilik ternyata hanya penggarap,” ucapnya.
Sementara, terkait wacana mengubah kawasan tambang menjadi destinasi wisata, kata dia masih jauh dari realisasi. “Lahan itu statusnya belum jelas, belum ada kajian pembiayaan, dan konsep wisatanya juga belum ada. Jadi saya rasa itu belum bisa dibicarakan sekarang,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon resmi menutup aktivitas tambang pasir di Blok Kedung Jumbleng, RT 2 RW 10, Kelurahan Argasunya, usai longsor pada Rabu (18/6/2025) yang merenggut nyawa dua penambang, Riyan dan Dani. Penutupan dilakukan atas dasar keselamatan dan karena tambang tersebut beroperasi secara ilegal.