INDRAMAYU, iNews.id - Seorang ibu hamil di Indramayu, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas tindak pencurian sepeda motor, Rabu (6/12/2017) dini hari tadi.
Tersangka AY (21) warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat ini dilaporkan AD, pengemudi ojek online asal Jakarta. Kepada petugas dari Polsek Cikedung, Indramayu, AD mengaku motornya hilang dibawa lari tersangka AY.
Sebelumnya, korban mengaku sempat berhubungan intim dengan tersangka. Saat sedang beristirahat di sebuah warung remang-remang, motornya raib dibawa lari. Di hadapan petugas, tersangka yang diketahui tengah hamil tujuh bulan ini, mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. “Saya nekat mencuri karena sedang terlilit hutang,” ucapnya.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan memesan ojek online dari Jakarta, untuk mengantarnya ke Pantura, Indramayu. Di tengah perjalanan, keduanya berhenti di sebuah warung remang-remang. Tersangka pun merayu korban agar mau berkencan dan berhubungan intim di warung tersebut. Melihat korbannya kelelahan usai berhubungan intim, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolsek Cikedung, Iptu I Gusti Indrayana, mengatakan, selain mengaankan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matic, milik pengemudi ojek online.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.