Ahli Waris Gugat Tanah Pasar Panorama, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar

Adi Haryanto
Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Status lahan yang dipakai untuk Pasar Panorama Lembang, ternyata bermasalah. Lahan itu diketahui sedang berperkara di pengadilan dan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) selaku pengelola pasar diharuskan membayar ganti rugi Rp116 juta.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, Jawa Barat.

Salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyatakan bahwa tanah di Blok Pasar tersebut dimiliki oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta.

Konsekuensi atas putusan itu, Pemda KBB selaku pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000. Semuanya harus dibayarkan sekaligus tanpa syarat apapun oleh Pemda KBB kepada pihak pemilik yang juga pemenang dalam gugatan, Rudi Alamsyah.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah KBB Asep Sudiro mengatakan, Pemda KBB sampai sekarang belum menerima salinan putusan resmi dari MA terkait status kepemilikan lahan pasar Panorama Lembang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal