Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Khusus dari OJK

Arif Budianto
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.

Sementara, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Namun setelah satu tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen. 

"Tapi dari kami akan ada analisa dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," ujar dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

9 hari lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal