Jaksa Wisnu meminta meminta majels hakim menerbitkan surat jemput paksa kepada Irawati Puspita. Sudah dua kali panggilan untuk hadir dalam sidang tak satu pun di hadiri," kata jaksa Wisnu.
Setelah mendengarkan kesaksian saksi Windi dan JPU meminta saksi Irawati Puspita dijemput paksa, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (22/12/2022) lusa masih dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas dakwaan, tim JPU mendakwa Irfan Suryanegara, politisi Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawati menggelapkan dana investasi sebesar Rp58 miliar milik korban Stelly Gandawijaya.
Uang puluhan miliar itu merupakan dana investasi pembelian tanah, vila, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (JPU) di Kabupaten Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten Karawang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty mengikuti persidangan sidang melalui virtual. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.