Terkait dengan wabah virus korona, Aa Gym juga untuk sementara waktu menghentikan semua kegiatan dakwah termasuk pengajian rutin di Ponpes Daarut Tauhid.
Ada empat poin imbauan yang dikeluarkan Aa Gym mencermati perkembangan virus korona, dalam upaya memaksimalkan ikhtiar dan mencegah penyebarannya.
1. Menghentikan semua kegiatan belajar mengajar di pesantren
2. Mengembalikan para santri untuk belajar dirumah selama 14 hari
3. Menghentikan semua kegiatan yang bersifat pengumpulan masa,
Termasuk tabligh akbar, kajian-kajian rutin serta kunjungan wisata rohani,
Sampai waktu yang dirasa aman.
4. Menghentikan kunjungan ke luar dan lebih fokus untuk mengadakan pembersihan untuk menghentikan sekecil apapun potensi penyebaran virus ini.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). MUI memperbolehkan kalangan muslim tidak menjalankan salat Jumat di masjid jika di suatu dearah ditetapkan sebagai zona bahaya penyebaran virus mematikan itu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bagi muslim yang terpapar korona, wajib baginya untuk mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Karena itu, dia dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempat kediaman.