"Kementerian PPPA mendorong dilakukan visum terhadap para korban agar kasus ini bisa terang benderang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016," ujarnya.
Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun, tutur Nahar, terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan. "Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," tutur Nahar.
Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami.
"Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," ucapnya.
Diketahui, seorang petani berinisial A alias HK (45) diduga mencabuli delapan remaja laki-laki yang merupakan santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Modus operandinya, pelaku mencabuli kedelapan korban saat sedang tidur.