7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita

Saufat Endrawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi 7 tersangka pengedar obat keras terlarang. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Modus para tersangka dalam mengedarkan obat terlarang bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu. "Ada yang pakai tas pinggang. Transaksi langsung dengan pengguna," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Kami ungkap dari pengedar sampai bandar pemasok barang-barang haram tersebut. Kasus 7 tersangka ini masih kami lakukan pendalaman. Mereka belum berbicara, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens," ujar dia.

Akibat perbuatannya para tersangka pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaleng Biskuit Nyangkut di Kepala Balita 2 Tahun, Diskar PB Kota Bandung Turun Tangan

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Preman Palak Pedagang Warung Kelontong dengan Golok di Bandung

57 tahun lalu

Polisi Buru Remaja yang Palak Pemilik Toko Kelontong di Cigadung Bandung

57 tahun lalu

Viral Remaja Palak Pemilik Toko Kelontong di Cigadung Bandung, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Cegah Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Luncurkan Lembur Cepot di Andir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal