7 Pembacok Siswa SMK di Sukabumi Diamankan Polisi, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur 

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan siswa SMK. Rabu (12/10/2022). (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar SMK tewas dibacok oleh pelajar lain dari sekolah musuh bebuyutannya. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, korban berinisial RF (17) warga Kecamatan Cibadak yang merupakan pelajar dari SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, tewas dengan banyak luka di tubuhnya setelah dibacok oleh pelajar lain dari SMK di wilayah Kecamatan Cisaat. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Siswa SMK di Cibadak Sukabumi Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembacokan

57 tahun lalu

Dibakar Cemburu, Pria di Sampang Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Jaksa Kejari Deliserdang Dibacok 2 OTK, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

Lampung Tengah Gempar, Kakak Bacok Adik hingga Tewas Tak Terima Dituding jadi Beban Keluarga

57 tahun lalu

Madina Gempar, Pemuda Tega Bacok Ibu Kandung hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal