6 Terdakwa Perkara Sabu 402 Kg di Sukabumi Lolos Hukuman Mati

Dharmawan Hadi
Dedi Setiadi (4 dari kanan) kuasa hukum enam terdakwa perkara bola sabu di Sukabumi yang lolos dari vonis hukuman mati. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Enam terdakwa perkara bola sabu di Kabupaten Sukabumi lolos dari hukuman mati. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), keenam terdakwa tersebut hanya diputus 15-18 tahun penjara. 

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis hukuman mati kepada enam terdakwa.

Keenam terdakwa ini ditangkap Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 No 12 RT 01/25, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Juni 2020 lalu. Pada saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa bola sabu seberat 402 kilogram.

Managing Patner Kantor Hukum Bahari Sukabumi, Dedi Setiadi mengatakan, kasasi MA memutuskan keenam kliennya dihukum 15-18 tahun penjara. Keenam terdakwa tersebut di antaranya, Ilan bin Arifin menjadi 18 tahun penjara, Basuki Kosasih menjadi 18 tahun penjara, Nandar menjadi 18 tahun penjara. Kemudian Sukendar menjadi 18 tahun penjara dan Risris Rismanto, kasasinya ditolak dengan perbaikan dan Yunan Citivaga dihukum 20 tahun penjara. 

"Alhamdulillah, jadi pada intinya klien kami ini dihukum sesuai dengan peran di dalam kasus tersebut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut Dedi memandang putusan MA sesuai dengan peran masing-masing orang dalam kasus tersebut, sebab mereka tidak ikut terlibat secara jauh.

"Mereka ini kan nelayan dan posisinya kurir dan putusan MA menurut hukum sudah adil. Ini bukti dengan tegaknya supremasi hukum seperti itu," ujar Dedi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba: Pakai Medsos dan Transportasi Online

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal