6 Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Ditangkap, Terancam 14 Hari Penjara

Wildan Hidayat
Video sekelompok sepeda masuk Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. (Foto tangkapan layar).

Atas kejadian tersebut, para pesepeda dijerat Pasal 63 atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 14 hari penjara dengan denda Rp3 juta.

Seperti diketahui, video sekelompok sepeda masuk Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian tersebut di Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga). Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Nganjuk, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap di Ciamis, Sembunyi di Kuburan

57 tahun lalu

Mayat Pria Kaki Tangan Terikat Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi Berprofesi Driver Taksi Online

57 tahun lalu

Terungkap Identitas Mayat Pria Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi, Tangan dan Kaki Terikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal