6 Anggota Geng Motor 133 di Bandung Tolak Gabung Ormas, Pilih Jadi Bandar Sabu

Saufat Endrawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan Bupati Dadang Supriatna menunjukkan barang bukti 3 kg sabu yang disita dari geng motor 133. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini juga  mempekerjakan anak di bawah umur. Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap asal barang haram tersebut," tutur Kapolresta Bandung.

Tersangka RR dan lima temannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi keberhasilan Polresta Bandung dan jajaran satuan reserse narkoba mengungkap kasus peredaran sabu 3 kg tersebut. "Artinya puluhan ribu warga Kabupaten Bandung terhindar penyalahgunaan sabu," kata Bupati Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Geng Motor di Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kg Sabu

57 tahun lalu

Tim Ekspedisi Kebangsaan Tempuh Jarak 127 Km dari Cirebon ke Bandung, Ini Pesan yang Dibawa

57 tahun lalu

Warga Bandung Berhenti di Jalan dan Khidmat Heningkan Cipta 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi

57 tahun lalu

Hore, Pengunjung yang Lahir 16, 17, dan 18 Agustus Gratis Masuk Kebun Binatang Bandung

57 tahun lalu

Bandung Lautan Api Wujud Pengorbanan Rakyat Usir Penjajah dari Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal