Berdasarkan catatan, sampai Juli 2022 nanti jabatan eselon II yang kosong adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Asisten III Bidang Administrasi Umum. Kemudian jabatan tenaga administrator III A dan III B masing-masing sebanyak 12, serta tenaga pengawas ada 28.
"Mau tidak mau harus ada rotasi/mutasi untuk mengisi kekosongan itu. Tim Penilai Kerja (TPK) sudah memprosesnya ke Pak Plt Bupati," kata Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja (MPK), BKPSDM, KBB Dany Rizal.
Menurut Dany Rizal, banyak kekosongan jabatan tersebut yang sudah diisi Plt sejak lama. Kendalanya kewenangan dan masa jabatan Plt terbatas, sehingga jika pemda tidak segera melakukan rotasi dan mutasi maka bisa menghambat jalannya kegiatan perangkat OPD.
Sebab berdasarkan aturan, lanjut dia, jabatan Plt hanya tiga bulan dan maksimal diperpanjang satu kali. Setelah itu maka harus diisi oleh pejabat yang baru lagi, sehingga rotasi dan mutasi tersebut memang mendesak dan sesuai dengan kebutuhan.
"Kewenangan pelaksana tugas itu terbatas. Sehingga, kebijakan-kebijakan strategis tidak bisa dikerjakan. Salah satu contohnya terkait perubahan keuangan atau pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat. Jadi kalau gak diisi pejabat definitif, maka akan menghambat," kata Dany Rizal.